Whistle Blowing System (WBS)
Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG), Perseroan telah membangun dan mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS) sejak pertengahan tahun 2013. WBS merupakan salah satu sistem yang terus dikembangkan dan dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sehingga dapat menciptakan iklim kerja yang lebih bersih, mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan. Sistem WBS ini melibatkan peran serta seluruh unsur Perseroan dalam proses pelaporan dan pengungkapannya. Pada tahun 2020 Perseroan telah menerbitkan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistleblowing System (WBS) Nomor 307/DU-KS/2020 tanggal 7 Juli 2020. Selanjutnya sebagai bentuk komitmen Perseroan terhadap praktik-praktik GCG dan dalam rangka mendukung implementasi program WBS, pada awal tahun 2021 Perseroan telah melakukan pembaharuan terhadap sistem website WBS dan menambah beberapa media WBS.
Lingkup pengaduan/pengungkapan yang akan ditindaklanjuti oleh WBS adalah tindakan/pelanggaran yang dapat merugikan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1. Korupsi;
2. Pencurian atau penggelapan;
3. Kecurangan atau ketidakpatutan;
4. Benturan kepentingan;
5. Pelanggaran peraturan perundang-undangan (perbuatan melanggar hukum);
6. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan; dan
7. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perseroan.
Buku Pedoman Whistleblowing System |
Unduh |