Assessment GCG

Sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perseroan Yang Baik, Perseroan wajib melakukan penilaian (assessment) yang bertujuan untuk mengidentifkasi penerapan GCG di Perseroan yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun oleh assessor independen dan evaluasi (review) yang dilakukan sendiri (self assessment) untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di Perseroan yang dilakukan tahun berikutnya. Pelaksanaan penilaian GCG pada Perseroan diungkapkan dalam website dan laporan tahunan (Annual Report). Pada tahun buku 2020 Perseroan menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai assessor independen yang akan menilai penerapan GCG di Perseroan. Pelaksanaan Assessment menggunakan kriteria Surat Menteri Negara BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012. Hasil Assessment penerapan GCG Perseroan untuk periode tahun buku 2020 telah menempatkan Perseroan pada kategori SANGAT BAIK dengan skor 89,44.

assesment GCG-2018