TATA KELOLA PERUSAHAAN PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK

 

Pedoman EBEK 2016

Board Manual 2020

GCG Manual 2016

Piagam Komite Audit

cover ebek2016.jpg

BOARD MANUAL.JPG

GCG_Manual_2016_Cover.jpg

cover PiagamKomitaAudit.jpg

button download.png

button download.png

button download.png

button download.png

 

Salah satu kunci sukses pengelolaan bisnis Perseroan adalah melalui pengimplementasian Tata Kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan diimplementasikannya GCG, diharapkan pengelolaan sumber daya dan organisasi Perseroan menjadi lebih efisien, efektif, ekonomis dan produktif serta selalu berorientasi pada tujuan Perseroan dan memperhatikan para pemangku kepentingan (Stakeholders). Perseroan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai tambah (added value) membantu Perseroan untuk mampu bertahan dalam persaingan.serta menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perseroan.

Penerapan praktik terbaik GCG secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Perseroan dalam pengelolaan bisnis Perseroan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders lainnya. Dalam menerapkan GCG, Perseroan tidak hanya sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.

Sebagai wujud penerapan GCG yang komprehensif, Perseroan mengadopsi standar terbaik yang berlaku di Indonesia seperti Pedoman GCG yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006, standar penerapan GCG untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Negara BUMN, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 juncto Per-09/MBU/2012 dan SK-16/S MBU/2012.

 

PRAKTIK TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK

Melalui Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-05/MBU/2013 Tentang Road Map Menuju BUMN Bersih, Kementerian BUMN mengharapkan adanya peningkatan kualitas penerapan GCG, baik secara administratif maupun substantif, serta adanya keinginan untuk mewujudkan BUMN yang tangguh, unggul, dan bermartabat. Perseroan menyambut baik program BUMN Bersih tersebut dan mengimplementasikannya melalui implementasi program Krakatau Steel Bersih (“KS Bersih”). Untuk menjalankan kegiatan dan bisnis Perseroan dengan berlandaskan komitmen KS Bersih, ditetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan menjadi landasan dalam penjabaran kebijakan operasional Perseroan meliputi :

  1. Menjalankan tata kelola Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.
  2. Menerapkan Pengendalian Internal, Sistem Manajemen Risiko, Sistem Manajemen Pengamanan dan Lingkungan Industri yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perseroan, menjamin kontinuitas, profitabilitas, dan, pertumbuhan Perseroan selaras dengan Visi dan Misi Perseroan.
  3. Menyempurnakan sistem pelaporan pelanggaran untuk memperkuat sistem deteksi dini dan memerangi praktik yang bertentangan dengan praktik GCG, yaitu melalui mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  4. Melaksanakan program Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai diterapkan pada tahun 2014.
  5. Penyempurnaan buku Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja serta sosialisasi kepada seluruh karyawan guna membudayakan perilaku yang beretika dalam melakukan kegiatan kerja dan bisnis Perseroan.
  6. Menetapkan Code of Conduct (CoC)/Etika Penggunaan e-mail dan internet sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta kaidah Tata Kelola IT (IT Governance).

Menetapkan wajib pengisian Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) dilingkungan Perseroan melalui SK Direksi No. 145/DU-KS/Kpts/2019 tanggal 17 Oktober 2019 Tentang Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.